Donderdag 30 Mei 2013
Andi Dolphin
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah satu sasaran yang ditetapkan untuk
tahun 2010 adalah menurunkan angka kematian ibu menjadi 125 per 100.000
kelahiran hidup, dan angka kematian neonatal 16 per 1000 kelahiran hidup. Namun
sampai saat ini sasaran tersebut belum tercapai.
Menurut
data survei demografi dan kesehatan Indonesia tahun2007 :
·
Angka kematian Neonatal di Indonesia
sebesar 19 kematian/1000 kelahiran hidup
·
Angka kematian Bayi 26,9 kematian/1000
kematian hidup
·
Angka kematian Balita sebesar 44 kematian/1000
kelahiran hidup
·
Angka kematian Ibu Hamil dan saat melahirkan
masih mencapai 228/100.000 kelahiran hidup
Padahal sasaran pembangunan menetapkan
2015 angka tersebut harus ditekan hingga mencapai 102 kematian/100.000
kelahiran hidup. Oleh sebab itu, program kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana
dilaksanakan secara berkesinambungan dan terpadu untuk mempercepat penurunan
AKI, AKN, AKB, dan AKBAL.
B.
Tujuan
Penulisan
Mengetahui
Ruang lingkup dalam Kesehatan Ibu dan Anak di suatu wilayah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Program KIA
Upaya kesehatan Ibu dan Anak adalah upaya di bidang
kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin,
ibu menyusui, bayi dan anak balita serta anak prasekolah. Pemberdayaan
Masyarakat bidang KIA masyarakat dalam upaya mengatasi situasi gawat darurat
dari aspek non klinik terkait kehamilan dan persalinan. Sistem kesiagaan
merupakan sistem tolong-menolong, yang dibentuk dari, oleh dan untuk
masyarakat, dalam hal penggunaan alat tranportasi atau komunikasi (telepon
genggam, telepon rumah), pendanaan, pendonor darah, pencacatan pemantauan dan
informasi KB. Dalam pengertian ini tercakup pula pendidikan kesehatan kepada
masyarakat, pemuka masyarakat serta menambah keterampilan para dukun bayi serta
pembinaan kesehatan di taman kanak-kanak.
Pengertian keluarga berarti nuclear
family yaitu yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Ayah dan ibu dalam
melaksanakan tanggung jawab sebagai orang tua dan mampu memenuhi tugas sebagai
pendidik. Oleh sebab itu keluarga mempunyai peranan yang besar dalam
mempengaruhi kehidupan seorang anak, terutama pada tahap awal maupun
tahap-tahap kritisnya, dan yang paling berperan sebagai pendidik anak-anaknya
adalah ibu. Peran seorang ibu dalam keluarga terutama anak adalah mendidik dan
menjaga anak-anaknya dari usia bayi sehingga dewasa, karena anak tidak jauh
dari pengamatan orang tua terutaa ibunya. (Asfryati, 2003, h.27).
Peranan ibu terhadap anak adalah sebagai pembimbing
kehidupan di dunia ini. Ibu sangat berperan dalam kehidupan buah hatinya di
saat anaknya masih bayi hingga dewasa, bahkan sampai anak yang sudah dilepas
tanggung jawabnya atau menikah dengan orang lain seorang ibu tetap berperan
dalam kehidupan anaknya. (dilampirkan oleh Zulkifli dari bambang, 1986, h.9)
B.
Tujuan
Program KIA
Tujuan Program Kesehatan Ibu dan anak
(KIA) adalah tercapainya kemampuan hidup sehat melalui peningkatan derajat
kesehatan yang optimal, bagi ibu dan keluarganya untuk menuju Norma
Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS) serta meningkatnya derajat kesehatan anak
untuk menjamin proses tumbuh kembang optimal yang merupakan landasan
bagi peningkatan kualitas manusia seutuhnya.
Sedangkan
tujuan khusus program KIA adalah :
1. Meningkatnya
kemampuan ibu (pengetahuan , sikap dan perilaku), dalam mengatasi kesehatan
diri dan keluarganya dengan menggunakan teknologi tepat guna dalam upaya
pembinaan kesehatan keluarga,paguyuban 10 keluarga, Posyandu dan sebagainya.
2. Meningkatnya
upaya pembinaan kesehatan balita dan anak prasekolah secara mandiri di dalam
lingkungan keluarga, paguyuban 10 keluarga, Posyandu, dan Karang Balita serta
di sekolah Taman Kanak-Kanak atau TK.
3. Meningkatnya
jangkauan pelayanan kesehatan bayi, anak balita, ibu hamil, ibu bersalin, ibu
nifas, dan ibu meneteki.
4. Meningkatnya
mutu pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, nifas, ibu meneteki, bayi dan
anak balita.
5. Meningkatnya
kemampuan dan peran serta masyarakat , keluarga dan seluruh anggotanya
untuk mengatasi masalah kesehatan ibu, balita, anak prasekolah, terutama
melalui peningkatan peran ibu dan keluarganya.
C.
Prinsip
Pengelolaan Program KIA
Prinsip pengelolaan Program KIA adalah
memantapkan dan peningkatan jangkauan serta mutu pelayanan KIA secara
efektif dan efisien. Pelayanan KIA diutamakan pada kegiatan pokok :
1) Peningkatan
pelayanan antenatal di semua fasilitas pelayanan dengan mutu yang baik serta
jangkauan yang setinggi-tingginya.
2) Peningkatan
pertolongan persalinan yang lebih ditujukan kepada peningkatan pertolongan oleh
tenaga professional secara berangsur.
3) Peningkatan
deteksi dini resiko tinggi ibu hamil, baik oleh tenaga kesehatan maupun di
masyarakat oleh kader dan dukun bayi serta penanganan dan pengamatannya secara
terus menerus.
4) Peningkatan
pelayanan neonatal (bayi berumur kurang dari 1bulan) dengan mutu yang baik dan
jangkauan yang setinggi tingginya.
D.
Pelayanan
dan Jenis Indikator KIA
1. Pelayanan
antenatal :
Adalah
pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu selama masa kehamilannya sesuai
dengan standar pelayanan antenatal.
Standar
minimal “5 T “ untuk pelayanan antenatal terdiri dari :
·
Timbang berat badan dan ukur tinggi
badan
·
Ukur Tekanan darah
·
Pemberian Imunisasi TT lengkap
·
Ukur Tinggi fundus uteri
·
Pemberian Tablet zat besi minimal 90
tablet selama kehamilan.
Frekuensi
pelayanan antenatal adalah minimal 4 kali selama kehamilan dengan ketentuan
waktu minimal 1 kali pada triwulan pertama, minimal 1 kali pada triwulan kedua,
dan minimal 2 kali pada triwulan ketiga.
2. Pertolongan
Persalinan
Jenis
tenaga yang memberikan pertolongan persalinan kepada masyarakat:
a. Tenaga
profesional : dokter spesialis kebidanan, dokter umum, bidan, pembantu bidan
dan perawat.
b. Dukun
bayi :
Terlatih : ialah dukun
bayi yang telah mendapatkan latihan tenaga kesehatan yang dinyatakan
lulus. Tidak terlatih : ialah dukun bayi yang belum pernah dilatih oleh tenaga
kesehatan atau dukun bayi yang sedang dilatih dan belum dinyatakan lulus.
c. Deteksi
dini ibu hamil berisiko :
Faktor risiko pada ibu
hamil diantaranya adalah :
1) Primigravida
kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun .
2) Anak
lebih dari 4
3) Jarak
persalinan terakhir dan kehamilan sekarang kurang 2 tahun atau lebih dari 10
tahun
4) Tinggi
badan kurang dari 145 cm
5) Berat
badan kurang dari 38 kg atau lingkar lengan atas kurang dari 23,5 cm
6) Riwayat
keluarga mendeita kencing manis, hipertensi dan riwayat cacat kengenital.
7) Kelainan
bentuk tubuh, misalnya kelainan tulang belakang atau panggul.
Risiko
tinggi kehamilan merupakan keadaan penyimpangan dan normal yang secara langsung
menyebabkan kesakitan dan kematian ibu maupun bayi .
Risiko
tinggi pada kehamilan meliputi :
1) Hb
kurang dari 8 gram %
2) Tekanan
darah tinggi yaitu sistole lebih dari 140 mmHg dan diastole lebih dari 90 mmHg
3) Oedema
yang nyata
4) Eklampsia
5) Perdarahan
pervaginam
6) Ketuban
pecah dini
7) Letak
lintang pada usia kehamilan lebih dari 32 minggu.
8) Letak
sungsang pada primigravida
9) Infeksi
berat atau sepsis
10) Persalinan
prematur
11) Kehamilan
ganda
12) Janin
yang besar
13) Penyakit
kronis pada ibu antara lain Jantung,paru, ginjal.
14) Riwayat
obstetri buruk, riwayat bedah sesar dan komplikasi kehamilan.
Risiko
tinggi pada neonatal meliputi :
1) BBLR
atau berat lahir kurang dari 2500 gram
2) Bayi
dengan tetanus neonatorum
3) Bayi
baru lahir dengan asfiksia
4) Bayi
dengan ikterus neonatorum yaitu ikterus lebih dari 10 hari setelah lahir
5) Bayi
baru lahir dengan sepsis
6) Bayi
lahir dengan berat lebih dari 4000 gram
7) Bayi
preterm dan post term
8) Bayi
lahir dengan cacat bawaan sedang
9) Bayi
lahir dengan persalinan dengan tindakan.
d. Indikator
pelayanan kesehatan ibu dan bayi
Terdapat 6 indikator kinerja
penilaian standar pelayanan minimal atau SPM untuk pelayanan kesehatan ibu
dan bayi yang wajib dilaksanakan yaitu :
Cakupan
Kunjungan ibu hamil K4
a. Pengertian
:
Kunjungan
ibu hamil K4 adalah ibu hamil yang kontak dengan petugas kesehatan untuk mendapatkan
pelayanan ANC sesuai dengan standar 5T dengan frekuenasi kunjungan minimal 4
kali selama hamil, dengan syarat trimester 1 minimal 1 kali, trimester II
minimal 1 kali dan trimester III minimal 2 kali . Standar 5 T yang
dimaksud adalah :
1. Pemeriksaaan
atau pengukuran tinggi dan berat badan
2. Pemeriksaaan
atau pengukuran tekanan darah
3. Pemeriksaan
atau pengukuran tinggi fundus
4. Pemberian
imunisasi TT
5. Pemberian
tablet besi
b. Definisi
operasional
Perbandingan
antara jumlah ibu hamil yang telah memperoleh ANC sesuai standar K4 disatu
wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dengan penduduk sasaran ibu hamil
c. Cara
perhitungan
Pembilang
: Jumlah ibu hamil yang telah memperoelh pelayanan ANC sesuai standar K 4 disatu
wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
d. Sumber
data :
1. Jumlah
ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan ANC sesuai standar K4 diperoleh dari catatan
register kohort ibu dan laporan PWS KIA.
2. Perkiraan
penduduk sasaran ibu hamil diperoleh dari Badan Pusat Statistik atau BPS kabupaten
atau propinsi jawa timur.
e. Kegunaan
1. Mengukur
mutu pelayanan ibu hamil
2. Mengukur
tingkat keberhasilan perlindungan ibu hamil melalui pelayanan standar dan paripurna. Jumlah
ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan ANC sesuai standar K4 Perkiraan penduduk
3. Mengukur
kinerja petugas kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan ibu hamil
E. Manajemen
Kegiatan KIA
Pemantauan kegiatan KIA
dilaksanakan melalui Pemamtauan Wilayah setempat-KIA (PWS-KIA) dengan batasan :
Pemamtauan Wilayah Setempat
KIA adalah alat untuk pengelolaaan kegiatan KIA serta alat untuk motivasi dan
komunikasi kepada sector lain yang terikat dan dipergunakan untuk pemamtauan
program KIA secara teknis maupun non teknis.
Melalui PWS-KIA dikembangkan
indikator-indikator pemantauan teknis dan non teknis, yaitu
1. Indikator
Pemantauan Teknis : Indikator ini digunakan oleh para pengelola program dalam
lingkungan kesehatan yang terdiri dari :
a.
Indikator Akses
b.
Indikator Cakupan Ibu Hamil
c.
Indikator Cakupan Persalinan oleh Tenaga
Kesehatan
d.
Indicator penjaringan Dini Faktor Resiko oleh
Masyarakat
e.
Indikator Penjaringan Faktor resiko oleh Tenaga
Kesehatan
f.
Indicator Neonatal
2. Indikator
Pemamtauan Non teknis :
Indikatorini
dimasksudnya untuk motivasi dan komunikasi kemajuan maupun masalah operasional
kegiatan KIA kepada para penguasa di wilayah, sehingga di mengerti dan
mendapatkan bantuan sesuai keperluan. Indikator-indikator ini dipergunakan
dalam berbagai tingkat administradi, yaitu :
a.
Indikator pemerataan pelayanan KIA
Untuk
ini dipilih AKSES (jangkauan) dalam pemamtauan secara teknis memodifikasinya
menjadi indicator pemerataan pelayanan yang lebih dimengerti oleh para penguasa
wilayah.
b.
Indikator efektivitas pelayanan KIA :
Untuk
ini dipilih cakupan (coverage) dalam pemamtauan secara teknnis dengan
memodifikasinya menjadi indicator efektivitas program yang lebih dimengerti
oleh para penguasa wilayah.
Kedua
indicator tersebut harus secara rutin dijabarkan per bulan, perdesa serta
dipergunakan dalam pertemuan-pertemuan lintas sektoral untuk menunjukkan
desa-desamana yang masih ketinggalan.
Pemantauan
secara lintas sektoral ini harus diikuti dengan suatu tindak lanjut yang jelas
dari para penguasa wilayah perihal : peningkatan penggerakan masyarakat serta
penggalian sumber daya setempat yang diperlukan.
1. Ketentuan Kartu
Insentif Anak (KIA).
a. Sebagai Kartu Insentif Anak yang berdomisili di Kota
Surakarta.
b. Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai
kebutuhan anak.
c. KIA bisa digunakan pula sebagai Kartu Identitas Anak
sebelum anak memiliki Identitas Resmi (KTP)
d. Waktu penyelesaian KIA untuk perseorangan 7 (tujuh) hari kerja dan untuk kolektif 14 (empatbelas) hari kerja.
e. Pembuatan KIA tidak dipungut biaya (gratis).
f. KIA dapat diperoleh dengan menunjukan Akta Kelahiran, hal
ini dimaksudkan agar:
1) Orang tua memiliki kesadaran yang tinggi terhadap anaknya
untuk mencarikan akta kelahiran.
2) Mendukung RENSTRANAS tahun 2011, bahwa semua anak
Indonesia tercatat kelahirannya.
3) Mendukung RENSTRA Kota Surakarta Tahun 2011, bahwa semua anak Surakarta tercatat kelahirannya.
4) Mendukung Program Kota Surakarta sebagai Kota Layak Anak.
5) Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak untuk
menjamin kehidupan, pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar baik jasmani ,
rohani maupun sosial.
2. Persyaratan
a. Mengisiformulirpermohonan
KIA.
b. Foto copy Akta Kelahiran Anak.
c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Orang Tua.
d. Pas foto anakberwarnaukuran 2 X 3 (2 lembar).
3. Mekanisme.
a. Penduduk atau yang mewakili (membawa kuasa) melapor ke
Dinas.
b. Penduduk atau yang mewakili (membawa kuasa)mengisi dan
menandatangani formulir permohonan KIA
c. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi berkas
permohonan.
d. Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base KIA.
e. Dinas menerbitkan KIA dengan diberikan kepada pemohon
masalah anak adalah masalah kita. terima kasih ning Rola. ini sangat berguna bagi kita semua
BalasHapusSewa Mobil Surabaya