CSE

Loading

Sabtu, 11 Januari 2014

MAKALAH

Donderdag 30 Mei 2013

Andi Dolphin



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Salah satu sasaran yang ditetapkan untuk tahun 2010 adalah menurunkan angka kematian ibu menjadi 125 per 100.000 kelahiran hidup, dan angka kematian neonatal 16 per 1000 kelahiran hidup. Namun sampai saat ini sasaran tersebut belum tercapai.
Menurut data survei demografi dan kesehatan Indonesia tahun2007 :
·         Angka kematian Neonatal di Indonesia sebesar 19 kematian/1000 kelahiran hidup
·         Angka kematian Bayi 26,9 kematian/1000 kematian hidup
·         Angka kematian Balita sebesar 44 kematian/1000 kelahiran hidup
·         Angka kematian Ibu Hamil dan saat melahirkan masih mencapai 228/100.000 kelahiran hidup
Padahal sasaran pembangunan menetapkan 2015 angka tersebut harus ditekan hingga mencapai 102 kematian/100.000 kelahiran hidup. Oleh sebab itu, program kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana dilaksanakan secara berkesinambungan dan terpadu untuk mempercepat penurunan AKI, AKN, AKB, dan AKBAL.
B.     Tujuan Penulisan
Mengetahui Ruang lingkup dalam Kesehatan Ibu dan Anak di suatu wilayah
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Program KIA
Upaya kesehatan Ibu dan Anak adalah upaya di bidang kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu menyusui, bayi dan anak balita serta anak prasekolah. Pemberdayaan Masyarakat bidang KIA masyarakat dalam upaya mengatasi situasi gawat darurat dari aspek non klinik terkait kehamilan dan persalinan. Sistem kesiagaan merupakan sistem tolong-menolong, yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, dalam hal penggunaan alat tranportasi atau komunikasi (telepon genggam, telepon rumah), pendanaan, pendonor darah, pencacatan pemantauan dan informasi KB. Dalam pengertian ini tercakup pula pendidikan kesehatan kepada masyarakat, pemuka masyarakat serta menambah keterampilan para dukun bayi serta pembinaan kesehatan di taman kanak-kanak.
Pengertian keluarga berarti nuclear family yaitu yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Ayah dan ibu dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai orang tua dan mampu memenuhi tugas sebagai pendidik. Oleh sebab itu keluarga mempunyai peranan yang besar dalam mempengaruhi kehidupan seorang anak, terutama pada tahap awal maupun tahap-tahap kritisnya, dan yang paling berperan sebagai pendidik anak-anaknya adalah ibu. Peran seorang ibu dalam keluarga terutama anak adalah mendidik dan menjaga anak-anaknya dari usia bayi sehingga dewasa, karena anak tidak jauh dari pengamatan orang tua terutaa ibunya. (Asfryati, 2003, h.27).
Peranan ibu terhadap anak adalah sebagai pembimbing kehidupan di dunia ini. Ibu sangat berperan dalam kehidupan buah hatinya di saat anaknya masih bayi hingga dewasa, bahkan sampai anak yang sudah dilepas tanggung jawabnya atau menikah dengan orang lain seorang ibu tetap berperan dalam kehidupan anaknya. (dilampirkan oleh Zulkifli dari bambang, 1986, h.9) 
B.     Tujuan Program KIA
Tujuan Program Kesehatan Ibu dan anak (KIA) adalah tercapainya kemampuan hidup sehat melalui peningkatan derajat kesehatan yang optimal, bagi ibu dan keluarganya untuk menuju Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS) serta meningkatnya derajat kesehatan anak untuk menjamin proses tumbuh kembang optimal yang merupakan landasan bagi peningkatan kualitas manusia seutuhnya.
Sedangkan tujuan khusus program KIA adalah :
1.      Meningkatnya kemampuan ibu (pengetahuan , sikap dan perilaku), dalam mengatasi kesehatan diri dan keluarganya dengan menggunakan teknologi tepat guna dalam upaya pembinaan kesehatan keluarga,paguyuban 10 keluarga, Posyandu dan sebagainya.
2.      Meningkatnya upaya pembinaan kesehatan balita dan anak prasekolah secara mandiri di dalam lingkungan keluarga, paguyuban 10 keluarga, Posyandu, dan Karang Balita serta di sekolah Taman Kanak-Kanak atau TK.
3.      Meningkatnya jangkauan pelayanan kesehatan bayi, anak balita, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan ibu meneteki.
4.      Meningkatnya mutu pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, nifas, ibu meneteki, bayi dan anak balita.
5.      Meningkatnya kemampuan dan peran serta masyarakat , keluarga dan seluruh anggotanya untuk mengatasi masalah kesehatan ibu, balita, anak prasekolah, terutama melalui peningkatan peran ibu dan keluarganya.
C.    Prinsip Pengelolaan Program KIA
Prinsip pengelolaan Program KIA adalah memantapkan dan peningkatan jangkauan serta mutu pelayanan KIA secara efektif dan efisien. Pelayanan KIA diutamakan pada kegiatan pokok :
1)      Peningkatan pelayanan antenatal di semua fasilitas pelayanan dengan mutu yang baik serta jangkauan yang setinggi-tingginya.
2)      Peningkatan pertolongan persalinan yang lebih ditujukan kepada peningkatan pertolongan oleh tenaga professional secara berangsur.
3)      Peningkatan deteksi dini resiko tinggi ibu hamil, baik oleh tenaga kesehatan maupun di masyarakat oleh kader dan dukun bayi serta penanganan dan pengamatannya secara terus menerus.
4)      Peningkatan pelayanan neonatal (bayi berumur kurang dari 1bulan) dengan mutu yang baik dan jangkauan yang setinggi tingginya.
D.    Pelayanan dan Jenis Indikator KIA
1.      Pelayanan antenatal :
Adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu selama masa kehamilannya sesuai dengan standar pelayanan antenatal.
Standar minimal “5 T “ untuk pelayanan antenatal terdiri dari :
·         Timbang berat badan dan ukur tinggi badan
·         Ukur Tekanan darah
·         Pemberian Imunisasi TT lengkap
·         Ukur Tinggi fundus uteri
·         Pemberian Tablet zat besi minimal 90 tablet selama kehamilan.
Frekuensi pelayanan antenatal adalah minimal 4 kali selama kehamilan dengan ketentuan waktu minimal 1 kali pada triwulan pertama, minimal 1 kali pada triwulan kedua, dan minimal 2 kali pada triwulan ketiga.
2.      Pertolongan Persalinan
Jenis tenaga yang memberikan pertolongan persalinan kepada masyarakat:
a.       Tenaga profesional : dokter spesialis kebidanan, dokter umum, bidan, pembantu bidan dan perawat.
b.      Dukun bayi :
Terlatih : ialah dukun bayi yang telah mendapatkan latihan tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus. Tidak terlatih : ialah dukun bayi yang belum pernah dilatih oleh tenaga kesehatan atau dukun bayi yang sedang dilatih dan belum dinyatakan lulus.
c.       Deteksi dini ibu hamil berisiko :
Faktor risiko pada ibu hamil diantaranya adalah :
1)      Primigravida kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun .
2)      Anak lebih dari 4
3)      Jarak persalinan terakhir dan kehamilan sekarang kurang 2 tahun atau lebih dari 10 tahun
4)      Tinggi badan kurang dari 145 cm
5)      Berat badan kurang dari 38 kg atau lingkar lengan atas kurang dari 23,5 cm
6)      Riwayat keluarga mendeita kencing manis, hipertensi dan riwayat cacat kengenital.
7)      Kelainan bentuk tubuh, misalnya kelainan tulang belakang atau panggul.
Risiko tinggi kehamilan merupakan keadaan penyimpangan dan normal yang secara langsung menyebabkan kesakitan dan kematian ibu maupun bayi .
Risiko tinggi pada kehamilan meliputi :
1)      Hb kurang dari 8 gram %
2)      Tekanan darah tinggi yaitu sistole lebih dari 140 mmHg dan diastole lebih dari 90 mmHg
3)      Oedema yang nyata
4)      Eklampsia
5)      Perdarahan pervaginam
6)      Ketuban pecah dini
7)      Letak lintang pada usia kehamilan lebih dari 32 minggu.
8)      Letak sungsang pada primigravida
9)      Infeksi berat atau sepsis
10)  Persalinan prematur
11)  Kehamilan ganda
12)  Janin yang besar
13)  Penyakit kronis pada ibu antara lain Jantung,paru, ginjal.
14)  Riwayat obstetri buruk, riwayat bedah sesar dan komplikasi kehamilan.
Risiko tinggi pada neonatal meliputi :
1)      BBLR atau berat lahir kurang dari 2500 gram
2)      Bayi dengan tetanus neonatorum
3)      Bayi baru lahir dengan asfiksia
4)      Bayi dengan ikterus neonatorum yaitu ikterus lebih dari 10 hari setelah lahir
5)      Bayi baru lahir dengan sepsis
6)      Bayi lahir dengan berat lebih dari 4000 gram
7)      Bayi preterm dan post term
8)      Bayi lahir dengan cacat bawaan sedang
9)      Bayi lahir dengan persalinan dengan tindakan.
d.      Indikator pelayanan kesehatan ibu dan bayi
Terdapat 6 indikator kinerja penilaian standar pelayanan minimal atau SPM untuk pelayanan kesehatan ibu dan bayi yang wajib dilaksanakan yaitu  :
Cakupan Kunjungan ibu hamil K4
a.       Pengertian :
Kunjungan ibu hamil K4 adalah ibu hamil yang kontak dengan petugas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan ANC sesuai dengan standar 5T dengan frekuenasi kunjungan minimal 4 kali selama hamil, dengan syarat trimester 1 minimal 1 kali,  trimester II minimal 1 kali dan trimester III minimal 2 kali . Standar 5 T yang dimaksud   adalah :
1.      Pemeriksaaan atau pengukuran tinggi dan berat badan
2.      Pemeriksaaan atau pengukuran tekanan darah
3.      Pemeriksaan atau pengukuran tinggi fundus
4.      Pemberian imunisasi TT
5.      Pemberian tablet besi
b.      Definisi operasional
Perbandingan antara jumlah ibu hamil yang telah memperoleh ANC sesuai standar K4  disatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dengan penduduk sasaran ibu hamil
c.       Cara perhitungan
Pembilang : Jumlah ibu hamil yang telah memperoelh pelayanan ANC sesuai standar K 4 disatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu.
d.      Sumber data :
1.      Jumlah ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan ANC sesuai standar K4 diperoleh dari catatan register kohort ibu dan laporan PWS KIA.
2.      Perkiraan penduduk sasaran ibu hamil diperoleh dari Badan Pusat Statistik atau BPS kabupaten atau propinsi jawa timur.
e.       Kegunaan
1.      Mengukur mutu pelayanan ibu hamil
2.      Mengukur tingkat keberhasilan perlindungan ibu hamil melalui pelayanan standar dan paripurna. Jumlah ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan ANC sesuai standar K4 Perkiraan penduduk
3.      Mengukur kinerja petugas kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan ibu hamil
E.     Manajemen Kegiatan KIA
Pemantauan kegiatan KIA dilaksanakan melalui Pemamtauan Wilayah setempat-KIA (PWS-KIA) dengan batasan :
Pemamtauan Wilayah Setempat KIA adalah alat untuk pengelolaaan kegiatan KIA serta alat untuk motivasi dan komunikasi kepada sector lain yang terikat dan dipergunakan untuk pemamtauan program KIA secara teknis maupun non teknis.
Melalui PWS-KIA dikembangkan indikator-indikator pemantauan teknis dan non teknis, yaitu
1.      Indikator Pemantauan Teknis : Indikator ini digunakan oleh para pengelola program dalam lingkungan kesehatan yang terdiri dari :
a.       Indikator Akses
b.      Indikator Cakupan Ibu Hamil
c.       Indikator Cakupan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan
d.      Indicator penjaringan Dini Faktor Resiko oleh Masyarakat
e.       Indikator Penjaringan Faktor resiko oleh Tenaga Kesehatan
f.       Indicator Neonatal
2.      Indikator Pemamtauan Non teknis :
Indikatorini dimasksudnya untuk motivasi dan komunikasi kemajuan maupun masalah operasional kegiatan KIA kepada para penguasa di wilayah, sehingga di mengerti dan mendapatkan bantuan sesuai keperluan. Indikator-indikator ini dipergunakan dalam berbagai tingkat administradi, yaitu :
a.       Indikator pemerataan pelayanan KIA
Untuk ini dipilih AKSES (jangkauan) dalam pemamtauan secara teknis memodifikasinya menjadi indicator pemerataan pelayanan yang lebih dimengerti oleh para penguasa wilayah.
b.      Indikator efektivitas pelayanan KIA :
Untuk ini dipilih cakupan (coverage) dalam pemamtauan secara teknnis dengan memodifikasinya menjadi indicator efektivitas program yang lebih dimengerti oleh para penguasa wilayah.
Kedua indicator tersebut harus secara rutin dijabarkan per bulan, perdesa serta dipergunakan dalam pertemuan-pertemuan lintas sektoral untuk menunjukkan desa-desamana yang masih ketinggalan.
Pemantauan secara lintas sektoral ini harus diikuti dengan suatu tindak lanjut yang jelas dari para penguasa wilayah perihal : peningkatan penggerakan masyarakat serta penggalian sumber daya setempat yang diperlukan.
1.      Ketentuan Kartu Insentif Anak (KIA).
a.       Sebagai Kartu Insentif Anak yang berdomisili di Kota Surakarta.
b.      Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak.
c.       KIA bisa digunakan pula sebagai Kartu Identitas Anak sebelum anak memiliki Identitas Resmi (KTP)
d.      Waktu penyelesaian KIA untuk perseorangan 7 (tujuh) hari kerja dan untuk kolektif 14 (empatbelas) hari kerja.
e.       Pembuatan KIA tidak dipungut biaya (gratis).
f.       KIA dapat diperoleh dengan menunjukan Akta Kelahiran, hal ini dimaksudkan agar:
1)      Orang tua memiliki kesadaran yang tinggi terhadap anaknya untuk mencarikan akta kelahiran.
2)      Mendukung RENSTRANAS tahun 2011, bahwa semua anak Indonesia tercatat kelahirannya.
3)      Mendukung RENSTRA Kota Surakarta Tahun 2011, bahwa semua anak Surakarta tercatat kelahirannya.
4)      Mendukung Program Kota Surakarta sebagai Kota Layak Anak.
5)      Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak untuk menjamin kehidupan, pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar baik jasmani , rohani maupun sosial.
2.      Persyaratan
a.       Mengisiformulirpermohonan KIA.
b.      Foto copy Akta Kelahiran Anak.
c.       Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Orang Tua.
d.      Pas foto anakberwarnaukuran 2 X 3 (2 lembar).
3.      Mekanisme.
a.       Penduduk atau yang mewakili (membawa kuasa) melapor ke Dinas.
b.      Penduduk atau yang mewakili (membawa kuasa)mengisi dan menandatangani formulir permohonan KIA
c.       Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan.
d.      Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base KIA.
e.       Dinas menerbitkan KIA dengan diberikan kepada pemohon

1 komentar:

  1. masalah anak adalah masalah kita. terima kasih ning Rola. ini sangat berguna bagi kita semua
    Sewa Mobil Surabaya

    BalasHapus